logo Kompas.id
OpiniMenyikapi Kasus ”Ferienjob”
Iklan

Menyikapi Kasus ”Ferienjob”

Migrant Watch menilai Polri salah memahami program tersebut.

Oleh
HAFFID ABBAS
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Akhir-akhir ini media ramai memberitakan kasus 33 perguruan tinggi di Indonesia yang diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang berkedok magang mahasiswa (ferienjob) di Jerman.

Dilaporkan terdapat 1.047 mahasiswa yang menjadi korban tindak pidana kejahatan lintas negara ini. Pihak kepolisian bahkan telah menetapkan lima tersangka, dua di Jerman dan tiga di Indonesia. Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan