Iklan
Perpajakan
PPN dan Kesejahteraan Masyarakat
Penting bagi pemerintah untuk memastikan kenaikan PPN berdampak positif dan signifikan pada kesejahteraan masyarakat.

Ilustrasi
Beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Secara undang-undang (UU), pemerintah memang dapat menaikkan tarif PPN hingga 15 persen sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "PPN dan Kesejahteraan Masyarakat".
Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.