Pemindahan Lembaga Negara dan Ibu Kota
Pemindahan IKN sangat kompleks dan berdampak sistemik karena menyangkut pemindahan semua lembaga negara.
Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara jauh lebih kompleks dan berdampak sistemik, melampaui pembuatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan perubahannya—UU No 21/2023—pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta, serta percepatan pembangunan fisik, investasi swasta nasional, dan asing.
Kompleksitas dan dampak sistemik tersebut berasal dari hakikat lembaga-lembaga negara yang mendapat kewenangan dari UUD NRI Tahun 1945. Lembaga negara tersebut ada 10, yakni Presiden dan Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Sentral RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).