logo Kompas.id
OpiniDaluwarsa dan Kedaluwarsa
Iklan

Daluwarsa dan Kedaluwarsa

Tampaknya ”daluwarsa” dan ”kedaluwarsa” masih akan bersaing dalam bahasa hukum kita. Untunglah makna keduanya sama.

Oleh
TD ASMADI
· 0 menit baca
<i>Daluwarsa </i>dan <i>kedaluwarsa</i> memiliki hubungan ”kekeluargaan”. Satu bahasa Sunda, yang lain bahasa Jawa.
SUPRIYANTO

Daluwarsa dan kedaluwarsa memiliki hubungan ”kekeluargaan”. Satu bahasa Sunda, yang lain bahasa Jawa.

Banyak yang tidak tahu bahwa dua tahun lagi kita akan memiliki undang-undang pidana baru. Januari 2026 itu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan berlaku lagi. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan menggantikan KUHP yang semula bernama Wetboek van Strafrecht dan diberlakukan Belanda sejak 1914.

Banyak juga yang tidak tahu bahwa salah satu yang berubah adalah istilah daluwarsa yang diganti kedaluwarsa. Dalam KUHP, daluwarsa diatur dalam Pasal 78 sampai Pasal 85, sedangkan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 dimulai pada Pasal 136. Apa alasan penggantian itu?

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan