Tajuk Rencana
Tim Antikekerasan di Sekolah
Gerak bersama menjadi kunci keberhasilan tim antikekerasan di sekolah. Komitmen pemangku kepentingan terkait menentukan.

Kasus kekerasan, termasuk perundungan di sekolah, sudah masuk level darurat karena terus terjadi. Kondisi ini tidak bisa diatasi dengan cara-cara biasa.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mendorong semua warga sekolah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk bersama-sama mencegah kekerasan di sekolah. Ini dilakukan dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan serta Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Satgas PPKSP) di tingkat pemerintah daerah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Tim Antikekerasan di Sekolah".
Baca Epaper Kompas