Iklan
Keadilan Restoratif Sektor Keuangan
Salah satu wujud keadilan restoratif yang sudah dikenal sejak zaman dahulu adalah mediasi antara pelaku dan korban.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/ 2023 yang mengabulkan judicial review atas Pasal 8 angka 2 dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah ketentuan tentang penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Penyidikan yang semula ”hanya dapat” dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini ”dapat” dilakukan penyidik OJK.