logo Kompas.id
OpiniKeadilan Restoratif Sektor...
Iklan

Hukum Pidana

Keadilan Restoratif Sektor Keuangan

Salah satu wujud keadilan restoratif yang sudah dikenal sejak zaman dahulu adalah mediasi antara pelaku dan korban.

Oleh
ALBERT ARIES
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XXI/ 2023 yang mengabulkan judicial review atas Pasal 8 angka 2 dalam Pasal 49 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengubah ketentuan tentang penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Penyidikan yang semula ”hanya dapat” dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini ”dapat” dilakukan penyidik OJK.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Keadilan Restoratif Sektor Keuangan".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan
Memuat data...