logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊDigitalisasi Pajak
Iklan

Digitalisasi Pajak

DJP dapat dan perlu membangun layanan digital yang memungkinkan wajib pajak menghubungkan rekening pajak dengan bank.

Oleh
RICO USTHAVIA FRANS ANGGOTA STEERING COMMITTEE INDONESIA FINTECH SOCIETY
Β· 1 menit baca
Suasana pelayanan terhadap wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2023). Hingga 30 April 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan atau 67,60 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023.
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Suasana pelayanan terhadap wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Matraman, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2023). Hingga 30 April 2023, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat ada 13,1 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan atau 67,60 persen dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023.

Pada awal tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp 1.869,2 triliun atau 108,8 persen terhadap target APBN. Catatan realisasi yang melampaui target ini merupakan hattrick selama tiga tahun berturut-turut sejak 2021.

Di sisi lain, calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengatakan bahwa hanya 30 persen masyarakat Indonesia yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerimaan pajak merupakan komponen penting bagi APBN kita dan sudah selayaknya diperhatikan dengan serius, termasuk proses digitalisasinya.

Editor:
FX LAKSANA AGUNG SAPUTRA
Bagikan