logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenimbang Hak Angket dan...
Iklan

Menimbang Hak Angket dan Tuntutan Pemakzulan Presiden

Setelah Pemilu 2024, semua elemen rakyat perlu bersatu agar tidak terbentur oleh perbedaan politik.

Oleh
A TERAS NARANG
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang penuh drama, situasi politik berubah cepat. Konstelasi politik yang sebelumnya menghangat akibat sinyal-sinyal pisah jalan koalisi pendukung Presiden Joko Widodo kian memanas.

Setelah Pemilu 2024 digelar, situasi panas ternyata masih bertahan. Bahkan kian menjadi dengan kemenangan telak pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berdasarkan hitung cepat hasil pilpres. Berbagai kejanggalan di tiap tahapan pemilu menggerakkan tudingan kecurangan.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan