Irigasi Daerah untuk Pangan Nasional
Daerah irigasi berpotensi untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Namun, sebagian jaringan irigasi rusak berat.
Irigasi merupakan upaya penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang budidaya pertanian. Air irigasi dibawa melalui jaringan irigasi yang terdiri atas saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya dan melayani kesatuan lahan pertanian yang disebut daerah irigasi. Fungsi irigasi dapat diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi yang meliputi penyediaan air irigasi, prasarana irigasi, manajemen irigasi, lembaga pengelola irigasi, dan sumber daya manusia.
Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi pada daerah irigasi dilaksanakan berdasarkan asas kewenangan. Dari data Status Daerah Irigasi tahun 2015, total luas daerah irigasi nasional adalah 9,1 juta hektar terdiri dari 6 juta hektar (65 persen) daerah irigasi kewenangan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dan 3,1 juta hektar (35 persen) daerah irigasi kewenangan pemerintah pusat.