Menyambut Kebijakan Baru Penataan Pegawai Non-ASN
Undang-Undang ASN mengamanatkan penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan dalam Pasal 66 agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024. UU ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil atau PNS dan manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit. Di bagian penjelasan disebutkan, yang dimaksud ”dengan penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Meskipun database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menjadi acuan pengangkatan pegawai, tidak berarti seluruh honorer bakal menjadi PPPK. Salah satu persoalan yang dihadapi, banyak honorer lama yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).