logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊDisorientasi Penangkapan Ikan ...
Iklan

Disorientasi Penangkapan Ikan Terukur

Mengaitkan PIT dengan target PNBP perikanan tangkap yang memberatkan nelayan merupakan disorientasi kebijakan.

Oleh
HENDRA SUGANDHI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/W-QjfLVny0ERLYOxfrOh9BOjYKc=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F12%2F28%2Fa0e44e56-3502-4256-be27-7fb77e4d8dc8_jpg.jpg

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers outlook dan program prioritas sektor kelautan dan perikanan 2024 (10/1/2024) ditanya mengenai pelaksanaan penangkapan ikan terukur yang beberapa kali tertunda. Dalam wawancara sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan aturan penangkapan ikan terukur belum disosialisasikan secara optimal sehingga masih timbul disinformasi.

Namun, jika kita merunut kronologis polemik penangkapan ikan terukur, penundaan pelaksanaannya kerap kali dikaitkan dengan penarikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Direktur Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) (19/1/2023) menyatakan, penarikan pra-produksi sudah tidak dapat dilakukan per 1 Januari 2023 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 karena ingin memperbaiki tata kelolanya menjadi penarikan PNBP pasca-produksi.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan