Birokrasi
Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sebaiknya Terbuka
Meski secara normatif prosesnya tertuang dalam permendagri, lebih bijaksana apabila hasil rapat TPA diumumkan terbuka.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F06%2F03%2F83ddc18a-fbef-4fc7-aad4-34193606715d_jpeg.jpg)
Masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadukan dugaan malaadministrasi dalam proses penentuan penjabat kepala daerah oleh Kementerian Dalam Negeri ke Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Pengangkatan penjabat gubernur, bupati, dan wali kota saat ini dilakukan di beberapa daerah, sebagai pejabat sementara karena kepala daerahnya sudah selesai masa baktinya. Pengangkatan penjabat kepala daerah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Meski peraturan menteri dalam negeri (permendagri) ini mengatur secara normatif tata cara proses perekrutan, di lapangan banyak terjadi penolakan terhadap pengangkatan penjabat droping atau yang ditunjuk pemerintah pusat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Sebaiknya Terbuka".
Baca Epaper Kompas