Iklan
Jangan Sekadar Menghukum Sopir Bus
Kelalaian RK fatal. Berdasarkan investigasi polisi, RK diduga mengemudikan bus PO Handoyo dengan kecepatan 80 kilometer per jam.
Polres Purwakarta telah menetapkan RK, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (15/12/2023) di ruas Tol Cikopo-Palimanan.
Pemidanaan terhadap RK adalah harga yang harus dibayar oleh yang bersangkutan. Sebab diduga, oleh karena kelalaiannya, sebanyak 12 penumpang meninggal dunia. Bahkan, selama apa pun pidana penjara terhadap RK, nyawa yang hilang takkan pernah kembali.