logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊJangan Sekadar Menghukum Sopir...
Iklan

Jangan Sekadar Menghukum Sopir Bus

Kelalaian RK fatal. Berdasarkan investigasi polisi, RK diduga mengemudikan bus PO Handoyo dengan kecepatan 80 kilometer per jam.

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Sopir bus PO Handoyo berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di <i>interchanger</i> Tol Cipali. RK dinilai lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan. RK pun terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.
KOMPAS

Sopir bus PO Handoyo berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di interchanger Tol Cipali. RK dinilai lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan. RK pun terancam pidana maksimal 6 tahun penjara.

Polres Purwakarta telah menetapkan RK, sopir bus PO Handoyo, sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi pada Jumat (15/12/2023) di ruas Tol Cikopo-Palimanan.

Pemidanaan terhadap RK adalah harga yang harus dibayar oleh yang bersangkutan. Sebab diduga, oleh karena kelalaiannya, sebanyak 12 penumpang meninggal dunia. Bahkan, selama apa pun pidana penjara terhadap RK, nyawa yang hilang takkan pernah kembali.

Editor:
PAULUS TRI AGUNG KRISTANTO
Bagikan