logo Kompas.id
›
Opini›Masukan dan Koreksi
Iklan

Surat Pembaca

Masukan dan Koreksi

"Kompas" perlu menyajikan berita tentang UMKM yang tetap membayarkan upah secara layak bagi pekerjanya.

Oleh
ALUSIUS HERU TRICAHYANTO, ABDUL FARIDHAN
· 0 menit baca
Polisi berjaga di depan massa aksi buruh saat menuntut kenaikan upah tahun 2024 di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023).
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Polisi berjaga di depan massa aksi buruh saat menuntut kenaikan upah tahun 2024 di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (30/11/2023).

Kenaikan UMP dan UMKM

Pada November 2023 pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Beberapa berita di harian Kompas menuliskan tentang belum terpenuhinya pembayaran upah minimum ini dari pihak pengusaha walaupun kurang disajikan data tempat kerja narasumber (pengusaha) tersebut, apakah dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau sudah lepas dari kriteria UMKM.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Kenaikan UMP dan UMKM".

Baca Epaper Kompas
Memuat data...
Memuat data...
Memuat data...