Iklan
Mencari Keseimbangan Pengaturan Pinjaman ”Online”
Perlu keseimbangan kebijakan pengaturan OJK dan progresivitas industri agar OJK tidak hanya berperan sebagai regulator.
Pada awal November 2023, Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028. Langkah ini sebagai upaya pengembangan dan penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih umum dikenal sebagai fintech pinjaman online.
Peta jalan itu merupakan hasil kolaborasi dari OJK, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), serta kalangan akademisi dan pengamat ekonomi Indonesia.