logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMK Telah Memutuskan, Saatnya...
Iklan

MK Telah Memutuskan, Saatnya Berkampanye secara Sehat dan Memikat

MK menekankan, upaya menyesuaikan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden berada di ranah pembentuk undang-undang.

Oleh
REDAKSI
Β· 1 menit baca
Publik Menanti Pembentukan Majelis Kehormatan MK Permanen
KOMPAS

Publik Menanti Pembentukan Majelis Kehormatan MK Permanen

Delapan hakim konstitusi, minus hakim Anwar Usman, Rabu (29/11/2023), menolak permohonan pengujian atas perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan atas nama Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Jakarta, untuk seluruhnya. Dalam permohonannya, Brahma Aryana meminta MK menafsir ulang Pasal 169 huruf q UU Pemilu pascaputusan No 90/PUU-XXI/2023.

Editor:
ADI PRINANTYO
Bagikan