Iklan
Imbangi Biaya Haji dengan Layanan
Seiring kenaikan biaya, Kementerian Agama dituntut untuk meningkatkan layanan bagi jemaah haji sejak di Tanah Air, selama perjalanan dan beribadah di Tanah Suci, hingga pulang.
Pemerintah baru saja menetapkan kenaikan biaya ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Langkah ini perlu diikuti dengan peningkatan layanan bagi jemaah.
Penetapan tersebut diambil dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (27/11/2023). Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi per anggota jemaah Rp 93,4 juta. Dari jumlah itu, 60 persen biaya (Rp 56 juta) dibebankan langsung kepada calon anggota jemaah. Sebanyak 40 persen sisanya (Rp 37,3 juta) ditanggung dana nilai manfaat dari setoran awal.