UMP dan Tantangan Ketenagakerjaan
Setidaknya 30 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi dengan kenaikan dari 1,2 persen hingga 7,5 persen.
Penetapan upah minimum provinsi itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP ini, formula penghitungan UMP ditetapkan berdasarkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang meliputi tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Kalangan dunia usaha umumnya menerima besaran kenaikan ini. Sebaliknya, buruh menolak karena kenaikan UMP yang ditetapkan lebih rendah dari tuntutan mereka yang 15 persen. Aksi protes buruh terjadi di sejumlah wilayah. Beberapa serikat buruh mengancam akan menggelar unjuk rasa lebih besar untuk mendesak agar tuntutan dipenuhi.