Iklan
Kewajiban Negara Mengatasi Perubahan Iklim
Perubahan iklim, bahaya nyata yang dianggap sebagai bahaya ‘masa depan’ sebenarnya telah terjadi dan memakan korban.
Pada 29 Maret 2023, Majelis Umum (MU) PBB mengadopsi resolusi yang meminta advisory opinion (pendapat hukum) dari Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai kewajiban negara dalam mengatasi dampak perubahan iklim.
Inisiatif ini dimulai oleh Vanuatu, yang kemudian didukung oleh 132 negara anggota MU PBB yang lain. Selanjutnya, ICJ meminta negara-negara pihak ICJ untuk mengirimkan pernyataan tertulis tentang hal ini. Bagaimana Indonesia sebaiknya meresponsnya?