Kampanye dan Kejahatan Berbahasa
Dalam kampanye, sering bahasa direkayasa untuk membungkus kegiatan atau jargon dalam rangka doktrin pikiran masyarakat.
Tinggal menghitung hari, kita akan masuk masa kampanye Pilpres 2024 setelah penetapan nomor urut capres dan cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum. Membincangkan kampanye tidak akan pernah lepas dari aspek bahasa sebagai perantinya. Hal paling lumrah ditemukan, politisi memanfaatkan bahasa untuk memengaruhi dan membujuk massa agar berpikir, berperilaku, atau memilih dengan cara tertentu. Hal tersebut senada dengan gambaran Adrian Beard dalam bukunya, The Language of Politics, yang mendeskripsikan betapa intimnya hubungan bahasa, politik, dan kekuasaan.
Jika melihat Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa proses kampanye merupakan upaya untuk meyakinkan pemilih dengan program ataupun citra diri, bahasa (statement) memiliki peranan besar di dalamnya. Bahkan, hal tersebut dapat diwujudkan dengan berbagai gaya seperti mencitrakan diri (self image) ataupun intrik kepalsuan hingga agitasi (hasutan).