logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMahasiswa, Nalar Publik, dan...
Iklan

Mahasiswa, Nalar Publik, dan Pemilu 2024

Penyelenggara pemilu hendaknya membuka ruang kepada mahasiswa untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024 guna mengawal pemilu.

Oleh
M HAFIZ AL HABSY
Β· 0 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/aMDWIz5Xu8xxKQMs7Ze-QTqAB-s=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F11%2F38d6b297-6bf4-482a-b6fc-5b0389a2eba5_jpg.jpg

Data Badan Pengawas Pemilu pada Pemilu 2019 menunjukkan bahwa pelanggaran pidana pemilu tertinggi adalah praktik politik uang (Lati Praja Delmana, 2020). Jumlah pemilih yang terlibat politik uang di kisaran 19,4 persen hingga 33,1 persen. Catatan tambahan, data tersebut didasarkan pada temuan yang telah diregistrasi Bawaslu. Artinya, masih terdapat kemungkinan praktik politik uang pada Pemilu 2019 yang tidak tercatat dalam data tersebut.

Selain praktik politik uang, permasalahan yang terlihat pada Pemilu 2019 ialah bahaya populisme melalui pengotakan isu agama atau politik identitas. Dampak bahaya populisme tersebut menciptakan situasi yang rentan ditunggangi kepentingan politik yang bertujuan memecah belah bangsa. Konsekuensi logis dari kedua permasalahan utama dalam Pemilu 2019 menyebabkan tidak berfungsinya nalar publik untuk turut andil dalam menentukan pilihan pemimpin sesuai kebutuhan.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan