Putusan MK Bukan untuk Sang Putra Mahkota
Ada distorsi penafsiran putusan MK. Kepala daerah di bawah 40 tahun selain gubernur seharusnya tak bisa jadi capres-cawapres.
Tulisan ini merupakan wujud keresahan seorang akademisi hukum tata negara yang melihat distorsi penafsiran terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tulisan ini juga merespons lebih lanjut tulisan Zainal Arifin Mochtar yang berjudul βPatah Palu Hakim di Hadapan Politikβ (Kompas, 17/10/2023).
Selain itu, tulisan ini mencoba memberikan perspektif penafsiran lain atas putusan MK di sela waktu yang sangat terbatas dalam rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran capres-cawapres, yang hasilnya akan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 13 November 2023. Harapannya, KPU dapat mengambil keputusan yang tepat dalam memverifikasi pendaftaran capres-cawapres yang akhirnya dinyatakan lolos sebagai capres-cawapres definitif.