Bangkai Kapal
Bangkai Kapal Perang Asing di Indonesia Tidak Memiliki Kekebalan Berdaulat
Doktrin kekebalan berdaulat atau ”sovereign immunity” yang dilekatkan pada bangkai kapal negara hingga kini masih terus menjadi perdebatan dan menimbulkan persoalan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F05%2F50dfd231-8ca9-4379-ae8c-4e041ad4ac88_jpg.jpg)
Ilustrasi
Kontroversi doktrin atas kapal negara yang tenggelam masih terjadi hingga kini, baik yang karam di laut bebas maupun di wilayah yurisdiksi nasional sebuah negara. Doktrin kekebalan berdaulat atau ”sovereign immunity” yang dilekatkan pada bangkai kapal negara itulah yang hingga kini masih terus menjadi perdebatan dan menimbulkan persoalan.
Tidak terdapat aturan khusus terkait status kapal negara yang tenggelam, ataupun secara umum terkait hak kepemilikan atas kapal karam dan muatannya. Hal tersebut merupakan persoalan yang terabaikan oleh UNCLOS 1982.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Bangkai Kapal Perang Asing Di Indonesia Tidak Memiliki Kekebalan Berdaulat ".
Baca Epaper Kompas