Pemberantasan Korupsi
Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi
Jadikan nilai kerugian negara sebagai tuntutan uang pengganti, sebagai instrumen untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang telah dikorupsi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F11%2F03%2F451fd1c5-6f30-4137-9528-750244965e17_jpg.jpg)
Ilustrasi
Selama ini penanganan perkara tindak pidana korupsi lebih banyak yang terfokus pada upaya pengembalian/penyelamatan keuangan negara yang telah disalahgunakan dan dinikmati pelaku, tetapi belum ada satu pun yang bisa dikembalikan 100 persen.
Bahkan negara mengalami kerugian ganda. Sebaliknya, pandangan lain menganggap, perkara dari sektor pemasukan bagi negara pasti akan mendatangkan keuntungan.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korupsi".
Baca Epaper Kompas