Organisasi Profesi
PNS, Korpri, dan Kebebasan Berserikat
Keberadaan PGRI bisa menjadi yurisprudensi bahwa serikat di luar Korpri bagi PNS adalah mungkin dan bisa diwujudkan.
![Ilustrasi](https://assetd.kompas.id/xFToM9NnTiesz13dy9Pj2GUBfjY=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F26%2Fff2c79a6-4847-4ef9-8818-b3a84ace7bb5_jpg.jpg)
Ilustrasi
Bolehkan aparatur sipil negara, khususnya pegawai negeri sipil atau PNS berserikat? Pertanyaan ini tidak pernah berhenti terlontar, terutama bagi para PNS.
Keberadaan serikat memang kian dibutuhkan seiring dengan kian beragamnya persoalan yang dihadapi PNS, terutama menyangkut kesejahteraan. Dan kehendak bebas seseorang untuk berserikat tidak bisa dibatasi dengan alasan apa pun. Semakin dibatasi, maka ekspresi kecewa terhadap negara akan semakin deras dan meluas. Pemerintah yang bertindak atas nama negara akan terus diburu seperti kutukan karena dianggap menghalangi-halangi hak PNS untuk berserikat sebagaimana mandat konstitusi.