logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRokok Legal, tetapi Tidak...
Iklan

Rokok Legal, tetapi Tidak Normal

Semua negara di ASEAN telah melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok (IPS) kecuali Indonesia yang masih membolehkan.

Oleh
NINA SAMIDI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam berbagai diskusi pembahasan rancangan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, pada bagian Pengamanan Zat Adiktif, salah satu argumentasi yang sering muncul adalah tentang status produk rokok sebagai produk legal.

Karena status produk rokok sebagai produk legal tersebut, menurut argumentasi itu, produk ini sudah seharusnya tetap boleh beriklan, melakukan promosi, dan melakukan kegiatan menjadi sponsor (sponsorship) seperti produk legal lainnya.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI
Bagikan