logo Kompas.id
OpiniBila Gibran Menolak
Iklan

Strategi Pemilu 2024

Bila Gibran Menolak

Jika MK benar-benar mengubah usia capres/cawapres, yang ditunggu justru kejutan dari Gibran untuk tidak memanfaatkan peluang itu. Kita semua akan angkat topi terhadap Gibran karena mampu kendalikan ambisi diri.

Oleh
IMAM ANSHORI SALEH
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Masa pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ditetapkan Komisi Pemilihan Umum pada 19-25 Oktober 2023. Kini ada sinyalemen sedang berlangsung upaya ”memaksa” Mahkamah Konstitusi untuk menurunkan syarat batas usia calon presiden/calon wakil presiden dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Sejumlah warga negara telah mengajukan uji materi Pasal 169 Huruf (q) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Bila Gibran Menolak".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.