Pemberantasan Korupsi
Pembatasan Penggunaan Uang Kartal dan Kejahatan Korupsi
Keberadaan uang tunai dalam jumlah besar berkontribusi terhadap terwujudnya praktik korupsi, khususnya suap, pemerasan, dan gratifikasi. Regulasi pembatasan penggunaan uang kartal diperlukan dalam pencegahan korupsi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F11%2Fba929f6e-bafb-47dd-b736-5b752852020a_jpg.jpg)
Ilustrasi
Dalam beberapa hari ini publik dibuat kaget oleh berita yang terungkap sebagai fakta dalam sidang kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menjelaskan adanya uang sebesar Rp 70 miliar yang diberikannya kepada seseorang dengan tujuan untuk oknum di parlemen.
Belum hilang rasa kaget kita, kembali kita dikejutkan oleh keterangan yang juga dinyatakan di depan sidang tentang penyerahan uang Rp 40 miliar yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada lembaga yang berwenang mengaudit penggunaan uang negara, termasuk di kementerian/lembaga dan BUMN.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Pembatasan Penggunaan Uang Kartal dan Kejahatan Korupsi".
Baca Epaper Kompas