logo Kompas.id
OpiniMelawan Korupsi dengan...
Iklan

Melawan Korupsi dengan Manajemen Diskresi

Banyaknya korupsi yang dilakukan pejabat publik sering kali berkaitan dengan luasnya kewenangan ataupun diskresi yang dimiliki pejabat tersebut yang pada akhirnya mengarah kepada ”abuse of power”.

Oleh
GALIH ARDIN
· 1 menit baca
Ilustrasi
KOMPAS/HERYUNANTO

Ilustrasi

Belum lama ini Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan Zainal Arifin Mochtar menyampaikan bahwa mayoritas permasalahan yang timbul di otoritas perpajakan disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan, baik berupa suap maupun pemerasan. Dia menyampaikan bahwa penyalahgunaan wewenang muncul karena adanya diskresi otoritas perpajakan yang terlalu besar. Zainal menyampaikan bahwa diskresi semestinya hanya diterapkan dalam kondisi-kondisi tertentu untuk menghindari stagnasi pemerintahan.

Secara harfiah, diskresi dapat diartikan sebagai kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi (KBBI, 2023). Sementara menurut Patiro (2012), diskresi adalah kebebasan bertindak atau mengambil keputusan pada pejabat administrasi negara yang berwenang berdasarkan pendapat sendiri. Lebih lanjut, Patiro (2012) juga menjelaskan bahwa diskresi merupakan kewenangan menginterpretasikan kebijakan yang ada atas suatu kasus yang belum diatur atau tidak diatur dalam suatu ketentuan yang baku.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan