logo Kompas.id
OpiniHukum di Tengah Asap Karhutla
Iklan

Hukum di Tengah Asap Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan membutuhkan langkah terobosan untuk memutus rantai keberulangan yang parah. Selain pemadaman, langkah hukum perlu konsisten, disokong ”political will” perangkat negara.

Oleh
Kompas
· 1 menit baca
Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan milik empat korporasi di Kalimantan Barat, Jumat (1/9/2023).
GAKKUM KLHK

Tim pengawas dan Polisi Hutan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan menyegel lokasi kebakaran hutan dan lahan milik empat korporasi di Kalimantan Barat, Jumat (1/9/2023).

Api dan asap dari kebakaran hutan dan lahan belum teratasi. Berbagai upaya penanganan pun masih dilakukan.

Kita apresiasi warga, relawan, komunitas, dan para pihak yang turun melawan api di lapangan. Kita dukung juga langkah penegakan hukum seperti yang dilakukan Tim Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta polisi dalam memproses hukum pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Editor:
GESIT ARIYANTO
Bagikan