Penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya
Cita-cita di UU Cipta Kerja
Penyerapan tenaga kerja seluas-luasnya dan peningkatan kesejahteraan pekerja tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Semoga janji bisa terealisasi.
Pada 25 November 2021, atas uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukannya cacat formil karena tidak sesuai dengan aturan pembentukan perundang-undangan. Atas pertimbangan tujuan yang ingin dicapai melalui UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksana yang sudah diterbitkan dan diimplementasikan, MK menyatakan UU itu inkonstitusional bersyarat.
MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja paling lama dua tahun. Alih-alih memperbaiki tata cara pembentukan UU Cipta Kerja, pemerintah justru menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F07%2F23%2Fffa4b9eb-1a6e-420b-95e4-f8435b69765b_jpg.jpg)
Pekerja menggunakan sepeda berkeliling pabrik di PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) di Bontang, Kalimantan Timur, Minggu (23/7/2023). KOMPAS/HERU SRI KUMORO 23-07-2023
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Cita-cita di UU Cipta Kerja".
Baca Epaper Kompas