Iklan
Pinjaman Daring, Lintah Darat yang Dilegalkan
Dengan memperbolehkan perusahaan pinjaman daring mematok bunga tinggi, bisa 12 persen sebulan, berarti OJK merestui lintah darat secara resmi. Banyak orang yang terjerat iming-iming kredit tanpa agunan ini.
Industri jasa keuangan digital, khususnya peer to peer (P2P) lending yang lebih dikenal dengan pinjaman daring atau online, kembali ramai dipergunjingkan. Sebuah perusahaan pinjaman daring diduga meneror nasabahnya yang tidak mampu membayar utangnya sampai si nasabah mengakhiri hidupnya.
Cerita yang beredar, korban meminjam ke PT A sebesar Rp 9,4 juta, tetapi harus mengembalikan Rp 18 juta-Rp 19 juta. Ketika korban tidak bisa membayar, dia diteror hingga dipecat dari tempatnya bekerja dan akhirnya bunuh diri.