Barang Impor di Mana-mana
Embel-embel impor membuat barang dinilai lebih berkelas. Di sisi lain, barang impor produksi massal berharga murah sehingga menekan produk dalam negeri.
Topik perihal social commerce mencuat, yang dipicu, antara lain, barang impor yang dijual lewat platform digital dan kios-kios di Pasar Tanah Abang yang sepi. Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perdagangan, lantas menegaskan, e-commerce tidak boleh menyatu dengan medial sosial dalam satu platform. Hal lain, kedua platform itu tak boleh menjual produknya sendiri, tetapi menjual produk usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM (Kompas.id, 27/9/2023).
Kedua hal itu disebutkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Permendag itu merupakan revisi atas Permendag Nomor 50/2020.