logo Kompas.id
OpiniRumah Besar Statistik
Iklan

Revisi UU Statistik

Rumah Besar Statistik

Tahun ini UU Statistik genap berusia 25 tahun. Perkembangan zaman menghadirkan urgensi atas revisi undang- undang tersebut. Dinamika kurun waktu 25 tahun memunculkan tantangan-tantangan baru penyelenggaraan statistik.

Oleh
MARGARETHA ARI ANGGOROWATI
· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Badan Pusat Statistik, sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan statistik dasar, bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Tahun ini UU Statistik genap berusia 25 tahun. Perkembangan zaman menghadirkan urgensi atas revisi undang- undang tersebut.

Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSD) mendefinisikan national statistics office (NSO) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan statistik nasional di sebuah negara. Sebagai NSO, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki fungsi: mengumpulkan, mengompilasi, dan mendiseminasi statistik nasional (official statistics).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 6 dengan judul "Rumah Besar Statistik".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...