logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRumah Besar Statistik
Iklan

Rumah Besar Statistik

Tahun ini UU Statistik genap berusia 25 tahun. Perkembangan zaman menghadirkan urgensi atas revisi undang- undang tersebut. Dinamika kurun waktu 25 tahun memunculkan tantangan-tantangan baru penyelenggaraan statistik.

Oleh
MARGARETHA ARI ANGGOROWATI
Β· 1 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Badan Pusat Statistik, sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan statistik dasar, bekerja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Tahun ini UU Statistik genap berusia 25 tahun. Perkembangan zaman menghadirkan urgensi atas revisi undang- undang tersebut.

Divisi Statistik Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNSD) mendefinisikan national statistics office (NSO) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penyelenggaraan statistik nasional di sebuah negara. Sebagai NSO, Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki fungsi: mengumpulkan, mengompilasi, dan mendiseminasi statistik nasional (official statistics).

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, NUR HIDAYATI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan