logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊRancangan Perpres PKUB,...
Iklan

Rancangan Perpres PKUB, Langkah Maju atau Jalan di Tempat?

Perpres PKUB telah banyak mengusulkan perubahan yang dapat memajukan kerukunan umat beragama di Indonesia, tetapi ada beberapa aspek yang membingungkan dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Oleh
YOGI FEBRIANDI
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Pada 9 Juli 2018, Kompas memuat tulisan penulis, berjudul ”Mayoritarianisme Agama”, yang mengkritik lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama. Kini, setelah lima tahun tulisan tersebut terbit, upaya untuk menata ulang lembaga ini tengah dilakukan. Hal tersebut dapat terlihat dalam draf Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang saat ini beredar luas di masyarakat.

Di draf tersebut, pemerintah berupaya mengatur ulang lembaga Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan prosedur izin pendirian rumah ibadah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006. Setelah membaca draf Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama (PKUB) tahun 2023, penulis optimistis pemerintah berada di jalur yang tepat.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan