logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊEksploitasi Pasir Laut Mulai...
Iklan

Eksploitasi Pasir Laut Mulai Marak

Pangkal dari kembalinya aktivitas eksploitasi pasir laut adalah kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Oleh
REDAKSI
Β· 0 menit baca
Petugas di Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 saat menyetop operasionalisasi kapal petambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/2/2022).
DOKUMENTASI KKP

Petugas di Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 saat menyetop operasionalisasi kapal petambang pasir laut di perairan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Minggu (13/2/2022).

Aktivitas eksploitasi pasir laut marak dilakukan. Banyak kerugian akibat tindakan ini. Aturan yang memberi peluang aktivitas ini perlu direvisi demi kesejahteraan masyarakat pesisir.

Kapal Pengawas Hiu 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tiga kapal milik perseorangan yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Pulau Rupat merupakan salah satu dari pulau-pulau kecil terluar kawasan strategi nasional tertentu.

Editor:
ANDREAS MARYOTO
Bagikan