Iklan
Eksploitasi Pasir Laut Mulai Marak
Pangkal dari kembalinya aktivitas eksploitasi pasir laut adalah kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Aktivitas eksploitasi pasir laut marak dilakukan. Banyak kerugian akibat tindakan ini. Aturan yang memberi peluang aktivitas ini perlu direvisi demi kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kapal Pengawas Hiu 01 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan tiga kapal milik perseorangan yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Pulau Rupat merupakan salah satu dari pulau-pulau kecil terluar kawasan strategi nasional tertentu.