Urgensi dan Titik-titik Kritis Manajemen Risiko Pembangunan Nasional
Manajemen risiko merupakan salah satu instrumen utama dalam proses organisasi pemerintah dan sangat efektif untuk mengelola ketidakpastian masa depan dalam dunia yang berciri VUCA dan BANI.
Pada 16 Juni 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional. Perpres ini merupakan pemuncak dari perundang-undangan yang terkait dengan manajemen risiko sektor publik, setelah sebelumnya beberapa menteri secara sendiri-sendiri menerbitkan peraturan yang secara eksplisit mengatur implementasi manajemen risiko di kementerian masing-masing.
Pengelolaan risiko dalam praksis pemerintahan juga telah cukup lama ditekuni oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor internal pemerintah. Dalam kerangka itu, pemerintah daerah juga telah mengimplementasikan manajemen risiko dengan tingkat kematangan yang amat beragam.