Surat Pembaca
Polemik ”Food Estate”
Isu yang diembuskan tentang "food estate" di era Presiden Jokowi yang dianggap bagian dari kejahatan lingkungan lebih besar muatan politisnya ketimbang nilai teknisnya.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F04%2F21%2F35b91758-c412-4350-b33c-7dd46acbd981_jpg.jpg)
Para pekerja harian menarik bibit untuk disebar dan ditanam di sawah yang sudah disiapkan pemerintah dalam program food estate di Desa Bentuk Jaya, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu (21/4/2021).
Setelah kontroversi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 24/2020 yang memperbolehkan food estate di hutan lindung, kini food estate khususnya di Kalimantan Tengah dituding sebagai bagian dari kejahatan lingkungan (Kompas.id, 17/8/2023).
Lebih dari 80 persen tanah di hutan alam Indonesia (termasuk kawasan food estate di Kalteng) masuk jenis tanah podsolik merah kuning (PMK), dan juga merupakan jenis tanah mineral tua berwarna kekuningan atau kemerahan. Warna tanah ini menandakan tingkat kesuburan tanah yang relatif rendah.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Polemik ”Food Estate”".
Baca Epaper Kompas