Panggung Politik Perguruan Tinggi
Kampanye pemilu di perguruan tinggi merupakan keniscayaan untuk menyaring berbagai gagasan para calon pemimpin bangsa. Namun, ajang kampanye ini hendaknya berbasiskan data dan kebenaran ilmiah.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan penggunaan fasilitas pendidikan—dengan izin dari penanggung jawab dan tanpa menggunakan atribut—untuk dijadikan tempat kampanye bagi peserta pemilu.
Keputusan ini tentu menimbulkan berbagai pro dan kontra. Terlebih sudah lekat stigma masyarakat sebelumnya bahwa lingkungan institusi pendidikan merupakan tempat netral dari berbagai agenda politik. Lingkungan institusi pendidikan, khususnya perguruan tinggi, sebelumnya lekat dimaknai sebagai tempat pengetahuan dan informasi disampaikan tanpa bias politik. Namun, dengan adanya putusan MK tersebut, lantas bagaimana sebaiknya kita bersikap?