logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊSiap Menghadapi ARA-ARB...
Iklan

Siap Menghadapi ARA-ARB Simetris

Dari sisi pengelolaan portofolio, investor dapat mengurangi porsi kepemilikan pada saham yang bergejolak. Biasanya, saham lapis ketiga dengan kapitalisasi pasar kecil lebih mudah bergejolak.

Oleh
ANASTASIA JOICE TAURIS SANTI
Β· 1 menit baca
Joice Tauris Santi
SALOMO

Joice Tauris Santi

Mulai Senin (4/8/2023), Bursa Efek Indonesia kembali memberlakukan batas auto reject atas atau ARA dan auto reject bawah atau ARB maksimal sebesar 35 persen. Ketika saham bergerak pada rentang persentase tersebut, baik ke atas maupun ke bawah, harga saham akan bertahan pada batasan ARA dan ARB maksimal. Batasan ini dibuat untuk melindungi investor dari fluktuasi harga yang ekstrem.

Aturan batasan atas dan bawah ini kembali berlaku setelah pada masa pandemi BEI melonggarkan aturan ini dengan menetapkan ARB sebesar 7 persen. Dengan batasan ARB 7 persen, harga saham dapat turun selama beberapa hari perdagangan. Para investor yang baru masuk bursa ketika masa pandemi belum pernah mengalami penurunan harga hingga 35 persen.

Editor:
SRI REJEKI
Bagikan