Mengakhiri Kekerasan di Sekolah
Kita tidak ingin mewariskan generasi yang hidup dengan trauma. Oleh karena itu, perlu dilakukan dekonstruksi dan demistifikasi terhadap berbagai hambatan struktural dan kultural yang menjadikan kekerasan di sekolah.
Berdasarkan hasil Asesmen Nasional 2022, sebanyak 36,3 persen murid di Indonesia berpotensi mengalami perundungan, 34,5 persen berpotensi mengalami kekerasan seksual, dan 26,9 persen berpotensi mengalami hukuman fisik. Praktik kekerasan di dunia pendidikan masih menjadi pandemi yang mesti segera diakhiri.
Angka kasus kekerasan itu diungkapkan dalam rilis Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, sebagaimana disampaikan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, awal Agustus 2023.