logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenyoal Pelayanan Darah di UU ...
Iklan

Menyoal Pelayanan Darah di UU No 17/2023

PP tentang pengelolaan darah dan bank plasma harus segera terbentuk untuk menghindari kekisruhan pelayanan darah. PP memuat sanksi dan detail untuk pelayanan yang terbukti jual beli darah, tidak aman, dan diskriminatif.

Oleh
AWAL PRASETYO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TUItFlMZMrX15RqcsXVQJOX6EHU=/1024x576/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F30%2Fb7bcbcff-6d42-4782-bef6-ba83c83e0169_jpg.jpg

Beberapa waktu lalu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan oleh Presiden dan DPR. UU ini juga mengatur tentang pelayanan darah di dalamnya, yaitu pada Pasal 114 sampai dengan Pasal 122.

Ada pasal-pasal krusial yang harus dibahas karena berpotensi menimbulkan isu-isu negatif di masyarakat.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan