Iklan
Menyoal Pelayanan Darah di UU No 17/2023
PP tentang pengelolaan darah dan bank plasma harus segera terbentuk untuk menghindari kekisruhan pelayanan darah. PP memuat sanksi dan detail untuk pelayanan yang terbukti jual beli darah, tidak aman, dan diskriminatif.
Beberapa waktu lalu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan oleh Presiden dan DPR. UU ini juga mengatur tentang pelayanan darah di dalamnya, yaitu pada Pasal 114 sampai dengan Pasal 122.
Ada pasal-pasal krusial yang harus dibahas karena berpotensi menimbulkan isu-isu negatif di masyarakat.