Menghasilkan Sarjana Tanpa Skripsi
Penghapusan kewajiban mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi sepatutnya disertai dengan terjaganya kualitas lulusan perguruan tinggi.
Para mahasiswa program sarjana strata satu dan pascasarjana di perguruan tinggi kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi, tesis, atau disertasi. Pemerintah menyerahkan penentuan pilihan bentuk tugas akhir bagi mahasiswa itu kepada setiap perguruan tinggi.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan. Hal itu disampaikan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode Ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023), di Jakarta.