logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊEpisode Hutan Adat
Iklan

Episode Hutan Adat

Dalam kasus hutan adat, kepentingan politis dan ekonomis pengakuan hutan lebih banyak ditonjolkan. Akibatnya, upaya penyelenggaraan dan pengakuan MHA beserta wilayah adatnya belum optimal.

Oleh
PRAMONO DWI SUSETYO
Β· 1 menit baca
Suasana Desa Rantau Kermas Merangin dengan latar hutan adat. Masyarakat desa itu menerima Kalpataru 2019 sebagai penghargaan tertinggi di bidang penyelamatan lingkungan.
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Suasana Desa Rantau Kermas Merangin dengan latar hutan adat. Masyarakat desa itu menerima Kalpataru 2019 sebagai penghargaan tertinggi di bidang penyelamatan lingkungan.

Penetapan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), dinilai sebagai langkah maju pemerintah yang diharapkan bisa dilakukan di setiap kabupaten dan kota di Kalteng. Kini, Kalteng punya 16 hutan adat yang dikelola masyarakat hukum adat (MHA) (Kompas, 10/8/2023).

Sejatinya, dibandingkan total luas kawasan hutan yang dimiliki Kalteng, yakni 10.294.853,52 hektar atau 64 persen dari luas wilayah Kalteng, pengakuan terhadap hutan adat yang seluas 68.426 hektar masih sangat kecil.

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan