Kecerdasan Buatan dan Kampanye Negatif
Teknologi kecerdasan buatan membantu kampanye negatif menjadi lebih halus dan makin berpengaruh pada saat yang sama, tetapi berpotensi mereduksi esensi kampanye pemilu.
Peraturan terbaru terkait kampanye yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum, yaitu PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tidak mengatur dan menyinggung soal kampanye negatif sama sekali meskipun pemilu kita justru sangat kental dengan kampanye menyerang ini, bahkan jauh sebelum masa kampanye pemilu resmi tiba. Fakta ini membuat kualitas pemilu menjadi rentan karena sebagian besar kampanye negatif tidak berkualitas (Kompas, 8/7/2023). Kerentanan ini diperumit oleh munculnya teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang mulai digunakan dalam kampanye pemilu di Indonesia.
Model kampanye dapat dibedakan ke dalam dua tipe, yaitu kampanye memuji diri dan kampanye menyerang lawan (negative campaigns). Untuk memaksimalkan perolehan suara dan peluang menang, para kandidat cenderung menerapkan kedua tipe kampanye tersebut, baik sebagai petahana maupun penantang, seperti yang selama ini kita lihat. namun, peraturan kepemiluan kita justru tidak menyentuh aspek kampanye negatif ini.