logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊHarapan Baru Pelindungan Anak ...
Iklan

Harapan Baru Pelindungan Anak di Sektor Pendidikan

Permendikbudristek PPKSP mendorong sekolah menjadi garda terdepan penanganan kasus kekerasan di sektor pendidikan. Untuk melaksanakan peraturan ini secara efektif perlu ada dukungan politik kepala daerah.

Oleh
RYAN FAJAR FEBRIANTO
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Visi ”Indonesia Emas 2045” tidak akan terwujud jika anak-anak Indonesia tidak dibekali dengan pendidikan yang berkualitas dan proses pembelajaran yang aman dari kekerasan. Berbagai riset global menunjukkan dampak kekerasan yang dialami anak terhadap kesehatan, kesejahteraan, termasuk hasil pembelajaran di sekolah. Studi global yang dilakukan Fry dkk (2018), misalnya, menunjukkan bahwa anak yang mengalami kekerasan memiliki kemungkinan 13 persen tidak lulus dari sekolah.

Menariknya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru saja menerbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP). Peraturan ini hadir di tengah maraknya kasus kekerasan di sekolah yang mencuat di publik, serta fenomena kekerasan di sektor pendidikan yang semakin kompleks dan mengkhawatirkan.

Editor:
Bagikan