Negosiasi sebagai Jalan Keluar Sengketa Antideforestasi
Peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi dinilai bertentangan dengan Perjanjian TBT. Untuk itu, Indonesia perlu menyiapkan formula negosiasi, terutama untuk melindungi kepentingan nasional.
Peraturan Uni Eropa tentang Produk Bebas Deforestasi, yang dikenal dengan The EU Deforestation-Free Regulation (EUDR), mulai berlaku pada 29 Juni 2023. Indonesia sebagai pemasok beberapa komoditas unggulan yang turut diatur dalam regulasi tersebut perlu melakukan tindakan strategis guna melindungi kepentingan nasional. Jika salah langkah, dapat menghilangkan kesempatan Indonesia kembali berjaya di pasar Eropa. Sebagai sesama anggota WTO, Indonesia dapat menggunakan haknya untuk menggugat Uni Eropa atas pemberlakuan EUDR ataupun menegosiasikan alternatif jalan keluar dengan merujuk kepada aturan dan prinsip yang berlaku di WTO.
Pertama-tama, perlu diperhatikan bahwa Uni Eropa yang secara resmi dikenal di WTO sebagai Komunitas Eropa merupakan bentuk serikat pabean tunggal (single customs union). Sebagai customs union (CU), Uni Eropa patut menyelaraskan kebijakan komersial anggotanya terhadap negara ketiga. Namun, dengan tujuan melindungi kepentingan dan menanggapi kebutuhan di bidang ekonomi dan politik, CU dapat mengedepankan perlakuan preferensial yang mengarah kepada penyimpangan dari prinsip dasar multilateral. Prinsip dasar yang dimaksud adalah ”Most Favoured Nations” dari WTO yang lahir untuk melestarikan iklim non-diskriminasi di antara semua anggota.