Iklan
Kepemimpinan Desa
Kepemimpinan desa seharusnya juga dilihat sebagai kerja berkesinambungan. Mewujudkan desa mandiri dengan warga yang lebih sejahtera dan lingkungan alam lebih lestari harus tetap menjadi misi setiap kepala desa.
Salah satu usulan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Dengan kemungkinan dipilih kembali, seseorang dapat menjadi kepala desa selama 18 tahun.
Argumen yang melandasi usulan tersebut antara lain masa jabatan yang lebih panjang akan memberi waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh program pembangunan seorang kepala desa. Kepala desa baru memerlukan waktu untuk melakukan konsolidasi di awal masa jabatan.