Administrasi Kependudukan
Data WNI dan Pemilu di Luar Negeri
Belum semua WNI yang pindah ke luar negeri melapor perpindahannya. Dari pengalaman paling tidak ada lima faktor yang menyebabkan WNI di luar negeri belum antusias lapor diri dan memperbarui data. Apa saja itu?

Setiap peristiwa kependudukan yang mengakibatkan penerbitan atau perubahan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, dan/atau surat keterangan kependudukan lain, seperti pindah datang, perubahan alamat, status tinggal terbatas, dan tinggal tetap harus dilaporkan.
Demikian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan. Bahkan, untuk ketertiban, hampir di semua daerah kita lihat peringatan ”tamu 1 x 24 jam wajib lapor RT”.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 7 dengan judul "Data WNI dan Pemilu di Luar Negeri".
Baca Epaper Kompas