logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊTantangan Program...
Iklan

Tantangan Program Restrukturisasi Perbankan

Pemerintah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Apa implikasi PP tersebut terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, bank, dan nasabah mereka ?

Oleh
PAUL SUTARYONO
Β· 0 menit baca
Ilustrasi
HERYUNANTO

Ilustrasi

Dalam rangka restrukturisasi sektor perbankan nasional, pada 16 Juni 2023 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.

Apa implikasi peraturan pemerintah (PP) ini terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank, dan nasabah mereka?

Editor:
SRI HARTATI SAMHADI, YOHANES KRISNAWAN
Bagikan