Iklan
Tantangan Program Restrukturisasi Perbankan
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Apa implikasi PP tersebut terhadap Lembaga Penjamin Simpanan, bank, dan nasabah mereka ?
Dalam rangka restrukturisasi sektor perbankan nasional, pada 16 Juni 2023 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2023 tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan.
Apa implikasi peraturan pemerintah (PP) ini terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank, dan nasabah mereka?